Rabu, 15 September 2010

ETIKA BERUNJUK RASA

ETIKA BERUNJUK RASA. Oleh: Kaka Dens K.

Menyampaikan aspirasi, ketidak puasan bahkan penolakan merupakan hal yang biasa disebuah negara yang berdaulat. Dalam skala yang lebih besar dan menyangkut keberadaan massa, kita mengenalnya sebagai aksi demo atau unjuk rasa. Ada yang berkenaan dengan masalah buruh, tuntutan kenaikan upah, ketidakadilan dan sebagainya. Unjuk rasa atau aksi demo saat ini juga dimanfaatkan sebagai salah satu cara untuk menuntut adanya perubahan politik dan merupakan salah satu bagian dari hak warga negara untuk menyalurkan aspirasinya.

Yang menjadi persoalan, sejauh mana unjuk rasa yang dilakukan elemen masyarakat ini berada dalam koridor aturan yang ditentukan, etika serta tidak mengganggu hak warga negara yang tidak ikut berunjuk rasa. Hal ini perlu dilontarkan sebab tidak jarang unjuk rasa mengakibatkan masyarakat merasa tidak nyaman bahkan tidak aman. Apalagi, bila unjuk rasa kemudian diakhiri dengan kerusuhan dan aksi destruktif lainnya yang mengakibatkan adanya korban jiwa.

Karena itulah etika dalam berunjuk rasa perlu ditanamkan dan kemudian dijalankan oleh semua komponen masyarakat. Sebab dikala kita ingin suara hati kita didengar oleh pihak lain, dilain pihak kita juga harus menghormati hak warga lain untuk tidak terganggu aktifitas dan keamanannya.

Maka sungguh menyejukkan ketika massa melakukan aksi turun kejalan namun aktifitas masyarakat berjalan sebagaimana biasanya meskipun mereka paling tidak harus menerima kenyataan bila lalu lintas menjadi terganggu. Tapi selebihnya mereka tetap merasa nyaman dan aman dijalan. Kaum ibu tetap enjoy berbelanja kepasar, karyawan tetap bisa masuk kerja dan anak sekolah tidak harus jalan kaki karena angkutan kota tidak berani beroperasi.

Kita tentu saja bisa menerima adanya aksi unjuk rasa yang dilakukan secara beretika. Bagaimanapun juga itu adalah hak warga negara untuk menyalurkan aspirasinya bila lembaga resmi sudah dirasa tidak lagi bisa diandalkan. Namun, sebagian masyarakat lain pasti ingin dihormati pula haknya untuk menjalankan aktifitasnya secara normal.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar